Hadis 21


عَنْ أَبِي سَعِيدِ الْخُدْرِي أَن أَبَا مُوسَى اسْتَأْذَنَ عَلَى عُمَرَ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَانْصَرَفَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ عُمَرُ مَارَدُّكَ ؟ قَالَ اسْتَأْذَنْتُ الاسْتَكْذَانَ الَّذِي أَمَرَنَا بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثًا فَإِنْ أَذِنَ لَنَا دَخَلْنَاوَإِنْ لَمْ يُؤْذَنْ لَنَا رَجَعْنَا قَالَ فَقَالَ لَتَأْتِيَنِي عَلَى هَذَا بَيِّنَةً أَوْ لَا فَعَلَنَّ فَأَتَى مجْلِسَ قَوْمِهِ فَنَاشَدَهُمْ فَشَهِدُوا لَهُ فَخَلَّى سَبِيلَهُ.( رَوَاهُ ابْنُ ابن ماجه: 3705)

Artinya: Dari Abu Sa’id al-Khudri RA : Bahwa Abu Musa al-Asy‘ari meminta izin kepada Umar bin Khattab sebanyak tiga kali, namun tidak diizinkan, maka ia pun pergi. Umar lalu mengutus seseorang untuk memanggilnya dan bertanya, “Apa yang membuatmu pergi?” Abu Musa menjawab, “Aku meminta izin sebanyak tiga kali seperti yang diperintahkan Rasulullah ﷺ kepada kami. Jika diizinkan, kami masuk. Jika tidak, kami kembali.” Umar berkata, “Kamu harus mendatangkan bukti atas ucapan itu, atau aku akan melakukan sesuatu terhadapmu.” Maka Abu Musa pergi ke majelis kaumnya dan meminta mereka bersaksi, lalu mereka pun bersaksi untuknya, dan Umar pun membiarkannya.”( HR Ibn Majah 3075).

Hadis ini mengajarkan kepada kita apabila kita hendak bertamu kerumah orang haruslah kita mengucapkan salam. Apabila tidak ada jawaban kita boleh bersalam lagi sampai 3 kali dan apabila tidak ada jawaban maka hendaklah meninggalkan rumah tersebut, karena tidak boleh masuk kedalam rumah seseorang tanpa izin pemiliknya. Kita juga bisa belajar dari Ubay bin Ka’ab tentang pentingnya kejujuran  tentang apa yang telah disabdakan Nabi Muhammad SAW.