Hadis 38


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ – قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ – عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا »..( رواه ابو داود :  4847)

Artinya: Dari Amru bin Shu’aib, ia berkata: Ibn ‘Abdah mengatakan, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh duduk di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud, no. 4847).

Isi kandungan hadis ini adalah: Hadis ini mengajarkan tentang adab pergaulan dan hak orang lain dalam menjaga privasi mereka, ketika kita bertamu kerumah orang kita tidak boleh asal duduk saja sebelum mendapat izin dari pemilik rumah , dan apabila ada dua orang yang sudah duduk duluan hendaknya kita juga meminta izin kepada mereka takutnya apa yang mereka bicarakan , mereka tidak mau mempublikasikannya kepaa orang lain.