عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ لَا يَقْرُونَنَا فَمَا تَرَى فِيهِمْ؟ فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ»رواه ابو داود :3751(
Artinya: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA : “Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengutus kami lalu kami singgah pada suatu kaum yang tidak menjamu kami, maka bagaimana pendapatmu tentang mereka?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, ‘Jika kalian singgah pada suatu kaum lalu mereka memerintahkan (memberikan) untuk kalian apa yang layak bagi seorang tamu, maka terimalah. Dan jika mereka tidak melakukannya, maka ambillah dari mereka hak tamu yang layak bagi mereka.” ( HR Abu Dawud 3851)
Hadis ini menjelaskan tentang hak seorang tamu dan kewajiban tuan rumah untuk menjamunya dengan baik. Jika tuan rumah tidak melaksanakan kewajibannya, maka tamu berhak mengambil haknya sekadar yang patut. Yang membedakan hadis riwayat Abu Dawud dengan riwayat Bukhari adalah terdapat tambahan pada akhir hadis yaitu الذي ينبغي لهم yang bermakna bahwa hak tamu itu diminta sesuai dengan yang layak dihidangkan tuan rumah dan tidak pula memberatkannya.