عَنْ أَبِى شُرَيْحٍ الْخُزَاعِىِّ قَالَ سَمِعَ أُذُنَاىَ وَوَعَاهُ قَلْبِى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ جَائِزَتُهُ » . قِيلَ مَا جَائِزَتُهُ قَالَ « يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا ، أَوْ لِيَسْكُتْ »)رواه البخاري: 6111)
[ ش ( جائزته ) أي أعطوه جائزته وهي الإكرام الزائد عن المعتاد ]
Artinya : dari Abu Syuraih Al-Khuza’i, ia berkata: Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah memahami bahwa Nabi SAW bersabda: “Menjamu tamu itu tiga hari; hari pertama adalah kewajiban (hak tamu).” Ada yang bertanya: “Apa maksud dari haknya (gajiizah/gajizah)?” Nabi SAW menjawab: “Sehari semalam (hari pertama adalah wajib), dan siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Dan siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik, atau diam. (HR Bukhari, 6111). [Penjelasannya: (jā’izatahu) yakni, berikanlah kepadanya hadiahnya, yaitu penghormatan yang melebihi dari kebiasaan.]
Hadis riwayat Abu Syuraih Al-‘Adawi ini menjelaskan tentang ketika Rasulullah saw menjelaskan tentang ciri- ciri orang yang beriman kepada Allah dan yang beriman kepada hari Akhir yaitu terbagi kepada tiga . lalu seorang sahabat bertanya kepada rasul tentang jamuan yang diberikan kepada tamu, lalu Rasul menjawab bahwa hokum membeikan jamuan kepada tamu adalah wajib sehari semalam dan bahkan selama 3 hari , dan apabila lewat 3 hari maka anggaplah itu sebagai shadaqah. Dan yang membedakannya dengan hadis yang pertama adalah adanya terdapat syarah hadis didalam kitab tersebut.