عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَلاَ لاَ يَحِلُّ ذُو نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَلاَ الْحِمَارُ الأَهْلِىُّ وَلاَ اللُّقَطَةُ مِنْ مَالِ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يَقْرُوهُ فَإِنَّ لَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ »( رواه ابو داود : 3806)
Artinya: Dari al-Miqdām bin Ma‘dīkarib, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Ketahuilah! Tidak halal (memakan) binatang buas yang bertaring, tidak pula keledai jinak, dan tidak halal mengambil barang temuan dari harta orang kafir mu’āhad (non-Muslim yang terikat perjanjian damai), kecuali jika ia telah meninggalkannya karena tidak membutuhkannya. Dan barang siapa yang menjadi tamu suatu kaum, lalu mereka tidak menjamunya, maka ia berhak menuntut balasan yang setara dengan jamuan yang seharusnya ia terima.”( H.R. Abu Dawud,3608).
Hadis riwayat al-Miqdām bin Ma‘dīkarib ini menjelaskan tentang ada 2 isi kandungannya: (1) Kewajiban Menjamu Tamu :Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang yang kedatangan tamu wajib menjamunya, sebagai bagian dari adab Islam dan nilai sosial yang luhur.(2) Hak Tamu atas Jamuan : Seorang tamu memiliki hak untuk dijamu, minimal dengan penghormatan dan makanan yang layak.