Dan tiadalah berguna syafaat dan di sisi allah melainkan bagi orang yang telah di izinkannya memperoleh syfaat itu


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ وَقَالَ صَاحِبٌ لَهُ يُرِيدُ أَنْ يَجْهَرَ

(رواه البخاري)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail dari Ibn Syihab, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Allah tidak pernah mengizinkan sesuatu sebagaimana izin-Nya kepada Nabi untuk melagukan Al-Qur’an, ” sedang salah seorang sahabatnya berkata ‘maksud melagukan yaitu membaca dengan keras.

(Hr.bukhari 6928)