Ketaatan Kepada Orang Tua Dalam Pernikahan: Perintah Nabi Kepada Abdullah Bin Umar Untuk Menceraikan Istrinya


عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ  وَكُنْتُ أُحِبُّهَا وَكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُهَا فَقَالَ: لِي طَلِّقْهَا فَأَبَيْتُ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَلِّقْهَا»

Hadis dari Hamzah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata: “Dahulu aku memiliki seorang istri dan aku mencintainya, namun Umar membencinya.Umar berkata kepadaku: ‘Ceraikanlah dia.’ Aku menolak. Lalu Umar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepada beliau, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ceraikanlah dia.”

(HR Abu Daud No 5138)