عَنِ الحَسَنِ، «أَنَّ أُخْتَ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا فَتَرَكَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، فَخَطَبَهَا، فَأَبَى مَعْقِلٌ» فَنَزَلَتْ: {فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ}
(رواه البخاري ٤٥٢٩ )
Hadis dari Al-Hasan: Bahwasanya saudara perempuan Ma’qil bin Yasar diceraikan oleh suaminya, lalu suaminya membiarkannya hingga selesai masa iddahnya. Kemudian suaminya datang melamarnya kembali, namun Ma’qil menolak. Maka turunlah ayat: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka untuk menikah dengan mantan suami mereka…”
(HR Bukhori No 4529).