عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، مَا أَخْبَرَنَا أَحَدٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى غَيْرَ أُمِّ هَانِئٍ فَإِنَّهَا ذَكَرَتْ «أَنَّهُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ اغْتَسَلَ فِي بَيْتِهَا، ثُمَّ صَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، قَالَتْ: لَمْ أَرَهُ صَلَّى صَلاَةً أَخَفَّ مِنْهَا غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ (رواه البخاري: ٤٠٤١)
Dari Ibn Abi Laila, Tidak ada seorang pun yang mengabarkan kepada kami bahwa ia melihat Nabi SAW shalat Dhuha selain Ummu Hani’. Sesungguhnya ia menyebutkan: Bahwasanya pada hari pembebasan Makkah, beliau mandi di rumahnya, kemudian beliau shalat delapan rakaat. Ummu Hani’ berkata, Aku belum pernah melihat beliau shalat yang lebih ringan darinya, hanya saja beliau menyempurnakan rukuk dan sujudnya. (HR. al-Bukhari: 4041)
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi SAW melaksanakan shalat Dhuha ketika peristiwa Fathu Makkah, yang menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini bahkan di momen-momen besar dan bersejarah dalam kehidupan beliau. Shalat Dhuha dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kemenangan yang diberikan oleh Allah SWT, serta sebagai bentuk ketundukan dan penghambaan yang tidak pernah ditinggalkan meski dalam kondisi sibuk atau penuh tantangan.