حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ لَا يُصَلِّي مِنْ الضُّحَى إِلَّا فِي يَوْمَيْنِ يَوْمَ يَقْدَمُ بِمَكَّةَ فَإِنَّهُ كَانَ يَقْدَمُهَا ضُحًى فَيَطُوفُ بِالْبَيْتِ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَلْفَ الْمَقَامِ وَيَوْمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَإِنَّهُ كَانَ يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَرِهَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ حَتَّى يُصَلِّيَ فِيهِ . قَالَ وَكَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُهُ رَاكِبًا وَمَاشِيًا . قَالَ وَكَانَ يَقُولُ إِنَّمَا أَصْنَعُ كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يَصْنَعُونَ وَلَا أَمْنَعُ أَحَدًا أَنْ يُصَلِّيَ فِي أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ غَيْرَ أَنْ لَا تَتَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا. (رواه البخاري: ١١٣٤)
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibn ‘Ulayyah, telah mengabarkan kepada kami Ayyub, dari Nafi’: Bahwasanya Ibn Umar RA, tidaklah shalat Dhuha kecuali pada dua hari: hari ketika ia tiba di Makkah, karena ia tiba di sana pada waktu Dhuha lalu ia thawaf di Ka’bah kemudian shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan hari ketika ia mendatangi Masjid Quba’, karena ia mendatangi masjid itu setiap hari Sabtu, dan apabila ia masuk masjid, ia tidak suka keluar darinya hingga ia shalat di dalamnya. Ia (Nafi’) berkata, dan Ibn Umar menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengunjunginya (Masjid Quba’) dengan berkendaraan dan berjalan kaki. Ia (Ibn Umar) berkata, dan ia mengatakan, Sesungguhnya aku berbuat sebagaimana aku melihat sahabat-sahabatku berbuat, dan aku tidak melarang seorang pun untuk shalat pada waktu kapan saja ia mau, baik malam maupun siang, hanya saja janganlah kalian memilih waktu terbit dan terbenamnya matahari. (HR. al-Bukhari: 1134)
Hadis ini menjelaskan bahwa shalat Dhuha merupakan ibadah sunnah yang dapat dikerjakan kapan saja dalam waktu yang telah ditentukan, dengan fleksibilitas dalam jumlah rakaat yang dapat dilaksanakan. Rasulullah SAW tidak menetapkan waktu yang kaku untuk shalat Dhuha, melainkan memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk melaksanakannya dalam rentang waktu pagi hingga menjelang tengah hari, sesuai dengan kondisi dan kesempatan masing-masing. Hal ini mencerminkan kemudahan dan kelapangan dalam beribadah, di mana seorang Muslim dapat menyesuaikan waktu pelaksanaan shalat Dhuha dengan kegiatan sehari-harinya, sehingga tidak ada alasan untuk melewatkan amalan mulia ini.