Shalat Dhuha Hukumnya Sunnah, Boleh Dikerjakan Sering atau Kadang-Kadang


حدَّثَنا أَنَسُ بنُ سِيرِينَ، قال: سَمِعْتُ أَنَسًا يقول: قالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: إنِّي لا أَسْتَطِيعُ الصَّلَاةَ مَعَكَ، وكانَ رَجُلًا ضَخْمًا، فَصَنَعَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا، فَدَعَاهُ إلى مَنْزِلِهِ، فَبَسَطَ لَهُ حَصِيرًا، ونَضَحَ طَرَفَ الحَصِيرِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ رَكْعَتَيْنِ. فقالَ رَجُلٌ مِن آلِ الجَارُودِ لأَنَسٍ: أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى؟ قالَ: ما رَأَيْتُهُ صَلَّاهَا إلَّا يَوْمَئِذٍ.  (رواه البخاري: ٦٣٩)

Anas bin Sirin menceritakan kepada kami bahwa ia berkata: Aku mendengar Anas berkata: Seorang laki-laki dari kaum Anshar berkata: Sesungguhnya aku tidak mampu shalat bersamamu dan dia adalah seorang laki-laki yang besar tubuhnya, maka ia membuatkan makanan untuk Nabi SAW, lalu mengundang beliau ke rumahnya. Lalu dia membentangkan tikar dan memercikkan air pada ujung tikar itu, maka Nabi SAW pun shalat dua rakaat di atasnya. Lalu seorang laki-laki dari keluarga al-Jarūd berkata kepada Anas: Apakah Nabi SAW biasa shalat Dhuha? Anas menjawab: Aku tidak pernah melihat beliau shalat Dhuha kecuali pada hari itu saja. (HR. al-Bukhari: 639)

Hadis ini menjelaskan bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah, sehingga boleh dikerjakan secara rutin maupun sesekali sesuai kemampuan dan kondisi seseorang. Rasulullah SAW sendiri terkadang melakukannya secara konsisten, dan pada waktu lain beliau meninggalkannya, menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam, bahwa meskipun shalat Dhuha sangat dianjurkan karena keutamaannya, namun tidak berdosa jika sesekali tidak melaksanakannya.