حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ (وَهُوَ ابْنُ عَلِيَّةَ) عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْقَاسِمِ الشَّيْبَانِيِّ أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَىٰ قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَىٰ فَقَالَ: أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلَاةَ فِي غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: صَلَاةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الفِصَالُ. (رواه مسلم: ٧٤٨)
Zuhair bin Harb dan Ibn Numayr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ismail (yaitu, Ibn Aliah) telah menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Al-Qasim Al-Syibani, bahwa Zaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang shalat dhuha, kemudian dia berkata: Sungguh mereka tahu bahwa shalat pada waktu selain ini lebih utama. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ‘Shalat orang-orang yang kembali kepada Allah (awwaabin) adalah ketika terik panasnya pasir membakar telapak kaki anak unta.’ (HR. Muslim: 748)
Hadis ini menjelaskan bahwa shalat Dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang kembali (awwabin) kepada Allah, yakni mereka yang senantiasa bertaubat dan memperbaiki diri. Rasulullah SAW menggambarkan orang yang melaksanakan shalat Dhuha sebagai seorang yang memiliki jiwa yang penuh ketulusan dan kesadaran akan kelemahan diri di hadapan Allah.