عَنْ طَارِقِ بْنِ سُوَيْدٍ الْحَضْرَمِيِّ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بِأَرْضِنَا أَعْنَابًا نَعْتَصِرُهَا فَنَشْرَبُ مِنْهَا قَالَ لَا فَعَاوَدْتُهُ فَقَالَ لَا فَقُلْتُ إِنَّا نَسْتَشْفِي بِهَا لِلْمَرِيضِ فَقَالَ إِنَّ ذَاكَ لَيْسَ شِفَاءً وَلَكِنَّهُ (المسند احمد بن محمد بن حنبل ١٨٠٣٦)
Dari Thariq bin Suwaid Al-Hadhrami RA, ia berkata:
Aku berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya di negeri kami terdapat anggur, yang kami peras lalu kami minum darinya.”
Beliau menjawab: “Tidak boleh.”
Aku mengulangi lagi pertanyaanku, dan beliau tetap menjawab: “Tidak boleh.”
Lalu aku berkata: “Sesungguhnya kami menggunakannya untuk pengobatan orang sakit.”
Beliau bersabda: “Sesungguhnya itu bukanlah obat, melainkan penyakit.”
Dalam Hadis ini ada beberapa komponen penting yang dapat diambil dan di terapkan dalam kehidupan sehari-hari:
-
Hadis ini berkaitan dengan khamr (minuman keras) yang berasal dari fermentasi anggur.
-
Sahabat Thariq bin Suwaid bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai bolehnya meminum hasil perasan anggur, karena hal tersebut lazim dilakukan di daerah mereka.
-
Ia bahkan mencoba mengemukakan alasan medis/pengobatan, berharap mendapat keringanan.
-
Jawaban tegas Nabi ﷺ: “لا” (Tidak) — menunjukkan bahwa meminum khamar tetap dilarang meskipun ada anggapan manfaat.
-
Ketika Thariq menyebutkan alasan “pengobatan”, Nabi ﷺ meluruskan paradigma tersebut:
“Itu bukan obat, tapi penyakit.”
-
Khamar tidak boleh dijadikan obat, karena zat najis atau haram tidak bisa menjadi obat yang halal.
-
Dalam Islam, cara pengobatan harus halal dan tidak membahayakan akal dan tubuh.
-
Bahkan jika khamar diklaim menyembuhkan, pengaruh buruknya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini senada dengan QS. Al-Baqarah ayat 219:
“…Pada keduanya (khamar dan judi) terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…”