Tidak ada Kebaikan Didalam Khamar


عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْغُبَيْرَاءِ فَقَالَ لَا خَيْرَ فِيهَا وَنَهَى عَنْهَا (الموطأ ١٣٣٢)

Artinya: dari ‘Atha bin Yasir bahwa Rasulullah SAW penah ditanya tentang ghuriba (perasan jagung atau padi) beliau menjawab, “tidak ada kebaikan didalamnya. (HR Malik 1332)

 


Hadis ini menegaskan bahwa khamar itu tidak selalu berasal dari perasan anggur atau kurma, namun khamar juga dapat dibuat dari perasan jagung dan padi yang dipermentasi sampai mengandung alkohol dan hukumnya sama saja dengan hukum meminum khamar yang lain, tetap haram dan tidak ada kebaikan sedikitpun didalamnya.