Sedikit Jika Memabukkan Adalah Haram


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ (سنن الترمذي ١٧٨٩)

Artinya: dari ‘Aisyah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: setiap yang memebukkan adalah haram, jika satu Faraq darinya memabukkan, maka sepenuh telapak tangan juga haram. (HR al-Tirmidziy 1789)

 


Dalam hal ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa apapun yang memabukkan maka itu haram untuk dikonsumsi walau hanya satu telapak tangan atau walau hanya satu tetes. Adapun gambaran satu Faraq yang Rasulullah sebutkan disini adalah ukuran sekitar tiga sha’ atau enam belah liter dimasa sekarang.