Penjelasan Nabi Tentang Asal Khamar


سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةُ وَالْعِنَبَةُ (سنن الترمذي ١٧٩٦)

Artinya: Aku mendengar Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Khamar berasal dari dua pohon ini: pohon kurma dan pohon anggur.”


Khamar adalah haram secara mutlak, tanpa melihat bahan pembuatnya. Meskipun dalam hadis ini Nabi menyebut kurma dan anggur, para ulama sepakat bahwa segala jenis bahan yang jika diproses dan dapat memabukkan, maka hasilnya tetap haram, baik dari:

  • Madu,

  • Gandum,

  • Jagung,

  • Kentang,

  • atau bahkan bahan sintetis.

Hadis ini menjelaskan sumber historis dan budaya khamar saat itu, bukan membatasi hukum hanya pada dua jenis bahan.

Hikmah dari Hadis Ini:

  1. Menunjukkan bahwa sesuatu yang berasal dari benda halal (kurma dan anggur) bisa menjadi haram jika berubah sifatnya, yakni menjadi memabukkan.

  2. Islam menyikapi substansi, bukan sekadar asal benda. Maka hukum bergantung pada akibat (istihalah)—bukan hanya bahan mentahnya.

  3. Hadis ini juga memberikan pendidikan kepada umat Islam agar mewaspadai proses perubahan zat halal menjadi haram, seperti fermentasi alkoholik.