Peminum Khamar tidak diterima Shalatnya 40 Hari


قَالَ عَبْدُ اللَّهِ اللَّهُمَّ إِنِّي لَا أُحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ شَرْبَةً لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ (سنن الدرمي ١٩٩٩)

Artinya: Abdullah berkata: Ya Allaj, saya tidak mengizinkan siapa pun untuk mengatakan terhadap saya apa yang tidak saya katakan, dan saya mendengar Rasulullah SAW, bersabda: Siapa Dia minum khamar satu teguk maka tidak akan diterima shalatnya hingga empat puluh hari. (Ad-Darami 1999)

 


Hadis ini menunjukkan betapa kerasnya ganjaran bagi peminum khamar yaitu tidak diterimanya shalat selama empat puluh hari, namun perlu juga difahami bahwa penafsiran hadis ini dapat berbeda-beda antar ulama, tergantung pada konteks dan pandangan ulama tersebut. Dalam konteks ini empat puluh hari tersebut menunjukkan waktu yang lama menggambarkan dampak negative dari khamar itu pada spiritualitas seseorang.