Minumuman Yang Melemahkan Juga Diharamkan


عَنْ أُمّ سَلَمَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ (سنن أبي داود ٣٢٠١)

 

Artinya: hadis dari Ummu Salamah ia berkata Rasulullah SAW telah melarang dari sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. (HR Abu Daud 3201)

 


Hadis ini mejelaskn bahwa Rasululah SSAW melarang ummatnya dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. Ini mencakup tidak hanya soal khamar,tetapi juga zat-zat yang dapat melemahkan fisik ataupun mental umat islam. Dari hadis ini juga bisa kita lihat bagaimana islam menjaga kesehatan fisik maupun mental para penganutnya. Dengan melarang segala sesuatu yang dapat merusak tubuh atau bahkan melarang segala sesuatu yang hanya dapat melemahkan tubuh.