عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ لَمْ يَتُبْ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَقَاهُ مِنْ نَهْرِ الْخَبَالِ ( سنن الترمذي ١٧٨٥)
Artinya: dari Abdullah bin ‘Ubaid bin Umar dari ayahnya berkata: berkata Abdullah bin Umar bahwa Rasuluhha SAW bersabda: siapa yang meminum khamar maka Allah tidak akan menerima shalatnya empat puluh hari, jika ia bertobat maka allah akan menerima tobatnya. Akan tetapi jika ia kembali melakukannya maka Allah tidak akan menerima shalatnya lagi selama empat puluh hari, dan jika ia bertobat maka Allah akan kembali menerima tobatnya. Jika ia kembali melakukannya untuk keempat kalinya, maka jika ia shalat Allah tidak akan menerima shalatnya, dan jika ia bertobat Allah tidak akan lagi menerima tobatnya, dan ia akan diberi minum dari sungai Khabal. (HR al-Tirmidziy 1785)
Dari hadis ini dapat dipahami betapa beratnya hukuman bagi seseorang yang telah kecanduan meminum khamar, jika ia bertobat dan terus mengulanginya maka Rasulullah menyampaikan bahwa Allah tidak akan lagi menerima tobatnya, dan kelak akan diberikan minum dari sungai Khabal di dalam neraka. Sungai Khabal sendiri adalah sungai yang terbuat dari darah dan nanah yang mengalir dan mendidih yang ada didalam neraka, didunia ini melihat darah atau nanah saja banyak yang merasa jijik, namun kelak diakhirat itu akan Allah jadikan sebagai minuman untuk orang-orang pecandu khamar.