Minuman Dari Campuran Kurma Muda dan Masak


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ حِينَ حُرِّمَتْ وَإِنَّهُ لَشَرَابُهُمْ الْبُسْرُ وَالتَّمْرُ (سنن النسائ ٥٤٤٨)

Artinya: hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: Khamar diharamkan pada saat ia diharamkan, dan sesungguhnya khamar yang mereka minum saat itu dibuat dari buah busr dan kurma.


  • Makna “busr” dan “tamr”:

    • Busr adalah buah kurma yang masih muda dan belum sepenuhnya matang.

    • Tamr adalah buah kurma yang sudah matang dan manis.
      Hadis ini menunjukkan bahwa minuman keras (khamar) yang dikonsumsi oleh sebagian sahabat sebelum turunnya larangan adalah hasil fermentasi dari dua jenis kurma ini.

  • Konteks turunnya larangan khamar:

    • Khamar tidak langsung diharamkan pada awal Islam. Larangan terhadapnya turun secara bertahap.

    • Ketika akhirnya diharamkan secara total, para sahabat menghentikan konsumsi dan produksi khamar meskipun sebelumnya itu adalah bagian dari kebiasaan mereka.

  • Kandungan hukum:

    • Hadis ini menjadi bukti bahwa khamar tidak terbatas pada minuman dari anggur saja.

    • Semua minuman yang memabukkan, meskipun dari bahan halal seperti kurma atau buah muda, termasuk dalam kategori khamar yang haram.

  • Hikmah dari pelarangan bertahap:

    • Menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam mengubah budaya buruk secara perlahan.

    • Juga menunjukkan bahwa sesuatu yang berasal dari bahan halal bisa berubah status hukumnya menjadi haram karena proses dan efeknya (dalam hal ini: memabukkan).

  • Pelajaran akhlak dan keimanan:

    • Para sahabat segera meninggalkan khamar setelah turun larangan, tanpa membantah atau meminta penangguhan, meskipun sebelumnya mereka terbiasa dengannya. Ini mencerminkan ketaatan total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.