Larangan Mewariskan Khamar


أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا لله خَمْرًا قَالَ أَهْرِقْهَا قَالَ أَفَلَا أَجْعَلُهَا خَلَّا قَالَ لَا (سنن أبي داود ٣١٩٠)

 

Artinya: Abu thalhah pernah bertany kepada Nabi SAW mengenai anak-anak yatim yang mewarisi khamar. Beliau bersabda: tumpahkanlah khamar tersebut! Abu thalhah bertanya bolehkan dijadikan cuka. Rasulullah menjawab, tidak. (HR Abu Daud 3190)

 


Dalam islam khamar diaanggap sebagai sesuatu yang haram, oleh karena itu tidak pula diperbolehkan untuk mewariskannya atau memiliki ha katas khamar yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dalam konteks ini, mewarisi khamar bukan hanya berarti menerima khamar sebagai warisan, namun juga berarti memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan memanfaatkan khamar tersebut. Oleh karena itu apabila seseorang meninggal dunia da nada khamar yang ia tinggalkan, maka itu tidak termasuk harta warisan, dan islam memerintahkan untuk menghancurkannya.