Larangan Air Perasan Kurma Tua dan Muda


عَنْ رَجُلٍ قَالَ حَفْصٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى عَنْ الْبَلَحِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ (سنن أبي داود ٣٢١٨)

 

Artinya: Seorang laki-laki Hafsh berkata: salah seorang sahabat nabi SAW berkata: Nabi SAW berkata: Rasulullah melarang mencampur balah dan kurma, serta anggur dan kurma untuk membuat perasan. (Sunan Abi Daud 3218)

Hadis ini mesih berkaitan dengan hadis sebelumnya, bahwa rasulullah melarang balah, balah itu sendiri adalah mencampur kurma yang masih muda berwarna hijau dengan kurma yang sudah tua, serta juga melarang mencampurnya dengan anggur untuk dibuat perasan, karna hal ini dapat merubah kandundungan air yang ada dalam kurma menjadi khamar.