عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٌّ (سنن ابن ماجه ٣٣٦٢)
Artinya: dari Abu Darda’ ia berkata, kekasihku SAW memberikan wasiat kepadaku, janganlah kamu meminum khamar, sesungguhnya khamar itu adalah kunci dari semua kejahatan. (HR Ibnu Majah 3362)
Hadis ini menegaskan kepada kita bahwa Rasulullah secara tegas melarang kita untuk meminum khamar, karna itu adalah pintu dari segala kejahatan. Hal ini masuk akal karna setiap orang yang telah meminum khamar akan mabuk, atau kehilangan kesadaran dan control penuh atas dirinya, maka saat control atas dirinya mulai berkurang disitu semakin besar pula peluang untuk dia melakukan kejahatan tanpa dia sadari dia telah melakukannya. Hal inilah yang dimaksud bahwa khamar itu adalah pintu dari semua kejahatan.