Ketegasan Rasulullah Terhadap Khamar


عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا فَقَالَ وَمَا هِيَ قَالَ الْبِتْعُ وَالْمِزْرُ فَقُلْتُ لأَبِي بُرْدَةَ مَا الْبِتْعُ قَالَ نَبِيدُ الْعَسَلِ وَالْمِزْرُ نَبِيدُ الشَّعِيرِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه البخري ٣٩٩٧)

 

Artinya: dari Abu Musa al-asy’ariy ra adalah nabi Muhammad penah mengutusnya ke negeri yaman, selanjutnya beliau bertanya minuman yang biasa diminum disana. Tanya nabi, minuman apa yang biasa disana? Ia menjawab al-bit’u dan almizru, aku mencoba bertanya kepada Abu burdah. Apa maksud al-bit’u itu? Jawabnya, ia adalah rendaman kurma, sedangkan al-mizru adalah sebutan untuk minuman dari rendaman tepung. Lantas rasulullah SAW bersabda: setiap minuman yang memabukkan adalah haram. (HR al-Bukhari 3997)

 


Pesan utama yang terkandung dalam hadis ini adalah, bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, tidak peduli apa bahan dasar pembuatannya. Hadis ini menunjukkan bagaimana islam memperhatikan kesehatan dan keselamatan umatnya.