عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَزِّرُ فِي الْخَمْرِ بِالنِّعَالِ وَالْجَرِيدِ قَالَ ثُمَّ ضَرَبَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ عُمَرَ وَدَنَا النَّاسُ مِنْ الرِّيفِ وَالْقُرَى اسْتَشَارَ فِي ذَلِكَ النَّاسَ وَفَشَا ذَلِكَ فِي النَّاسِ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَرَى أَنْ تَجْعَلَهُ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ فَضَرَبَ عُمَرُ ثَمَانِينَ (المسند احمد بن محمد بن حنبل ١٢٣٩٠)
Artinya; Hadis dari Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah ﷺ pernah menghukum orang yang minum khamar dengan pukulan menggunakan sandal dan pelepah kurma. Kemudian pada masa Abu Bakar, beliau menghukum sebanyak empat puluh kali cambukan. Ketika tiba masa kepemimpinan Umar dan orang-orang mulai dekat dengan daerah pedesaan dan kampung-kampung (dan penyebaran khamar semakin banyak), Umar meminta pendapat orang-orang tentang hal itu, karena perkara (minum khamar) menjadi semakin luas di tengah masyarakat. Maka Abdurrahman bin ‘Auf berkata: “Aku berpendapat bahwa engkau menetapkannya seperti hukuman teringan dari hudud (yakni 80 kali cambukan seperti hukuman qadzaf/tuduhan zina tanpa bukti).”
Maka Umar pun menetapkan hukuman 80 kali cambukan.”
Pada zaman Nabi Muhammad ﷺ, hukuman terhadap pelaku minum khamar tidak ditentukan secara jumlah tetap, melainkan berupa ta’zir—yaitu hukuman yang ditentukan berdasarkan ijtihad penguasa, dengan tujuan memberi efek jera. Nabi menghukum dengan sandal dan pelepah kurma, yang menunjukkan bentuk hukuman ringan namun memalukan. Khalifah Abu Bakar RA kemudian menetapkan 40 kali cambukan sebagai hukuman terhadap peminum khamar. Ini menunjukkan bahwa hukuman bisa disesuaikan dengan kondisi masyarakat selama masih dalam koridor syariat. Di masa Umar, penyebaran minum khamar semakin meluas, terutama karena kedekatan masyarakat dengan kehidupan pedesaan (yang dianggap lebih longgar pengawasan dan nilai moralnya). Karena itu, Umar bermusyawarah dengan para sahabat untuk mencari solusi yang lebih efektif. Ia mengusulkan agar hukuman peminum khamar disamakan dengan hukuman qadzaf (menuduh zina tanpa bukti) yaitu 80 kali cambukan, sebagai bentuk hukuman had yang lebih keras namun adil. Umar menerima usulan itu, lalu menetapkan hukuman 80 cambukan bagi pelaku minum khamar.