Hukum Air Perasan Jagung


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (سنن أبي داود ٣٢٠٠)

 

Artinya: hadis dari Abdullah bin ‘Amru bahwa nabi SAW melarang Khamar, judi, gendang kecil, al-ghubaira. Dan beliau bersabda segala sesuatu yang memabukkan adalah haram. (HR Abi Daud 3200)

 


Dalam hadis ini rasulullah SAW menjelaskan tentang apa-apa saja yang haram dan memerintahkan umatnya untuk menjauhinya, termasuk salah satunya, minuman al-ghubaira. Minuman Al-ghubaira sendiri adalah minuman yang terbuat dari bahan jagung yang di peras, maka nabi berkata jika minuman itu membukan minuman apapun itu, jika memabukkan maka haram untuk dikonsumsi.