Haramnya Menjadikan Khamar Sebagai Obat


عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ (صحيح مسلم ٣٦٧٠)

Arinya: dari Al-qamah binn wa’il dari ayahnya wa’il al-Hadlrami bahwa Thariq bin suwaid Al-Ju’fi pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai khamar, maka beliaupun melarangnya atau benci membuaatnya. Lalu dia berkata, saya membuatnya hanya untuk obat. Maka Rasulullah bersabda: khamar itu bukanlah obat akan tetapi ia adalah penyakit (HR Muslim 3670)

 


Hadis ini secra tegas telah memberitahukan kepada umat manusia, bahwa tidak ada khasiat sedikitpun didalam khamar itu. Tidak ada obat sedikitpun, isinya hanyalah penyakit, di era sekarang hadis ini terbukti dengan penelitian Sains bahwa alkohol yang terkandung di dalam khamar itu dapat mengikis atau membakar kulit lambung, hal ini menjadi bukti bahwa apa yang Rasulullah sampaikan itu adalah fakta dan beliau berkata bukan berdasarkan kemaun pribadinya.

Perlu juga untuk kita fahami bahwa khamar itu bukan berarti seluruh alkohol, namun seluruh khamar sudah pasti beralkohol. Jika alkohol atau etanol yang di gunakan dalam dunia medis itu bukanlah termasuk kedalam kategori khamar.