Haramnya Mencampur Khamar Dengan Makanan


عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ نُهِيَ أَنْ يُنْبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا وَالتَّمْرُ وَالزَّبِيبُ جَمِيعًا (صحيح مسلم ٣٦٨٧)

Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda, “Dilarang mencampurkan semua kurma dan kurma segar, serta semua kurma dan kismis” (Sahih Muslim 3687)

 

Hadis ini menjelaskan kepada kita tentang tidak boehnya mencampur antara kurma busuk dan kurma segar, serta kurma busuk dengan kismis, has ini dikarenakan kurma yang telah busuk akan mengandung kadar alcohol yang membuat hukumnya sama dengan hukum khamar, yaitu haram. Setiap sesuatu yang halal jika dicampurkan denan yang haram maka akan turut menjadi haram.