Apapun Bahannya Dasarnya Jika Telah Jadi Khamar Maka Haram


عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَرَابٍ مِنْ الْعَسَلِ فَقَالَ ذَاكَ الْبِتْعُ قُلْتُ وَيُنْتَبَذُ مِنْ الشَّعِيرِ وَالدُّرَةِ فَقَالَ ذَلِكَ الْمِزْرُ ثُمَّ قَالَ أَخْبِرُ قَوْمَكَ أَنَّ كُلَّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (سنن أبي داود ٣١٩٩)

 

Artinya: dari Abu musa ia berkata, aku pernah bertanya kepada nabi SAW mengenai minuman yang terbuat dari madu. Kemudian beliau menjawab, itu adalah khamar. Aku katakana kepada beliau dia dibuat dari perasab jagung. Beliau bersabda itu adalah khamar. Kemudian beliau bersabda, beritahulah kepada kaummu bahwa segala yang memabukkan adalah haram. (HR Abu Daud 3199)

 


Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak membedakan jenis minuman yang mebabukkan, baik itu terbuat dari madu, jagung atau bahan lainnya. Yang terpenting adalah minuman tersebut membukkan atau tidaknya. Hadis ini semakin menegaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, terlepas dari apapun bahannya. Dalam knteks ini, hadis ini juga menjelaskan bahwa keharaman khamar itu dinilai bukan dari bahan dasar pembuatannya, jika ia memabukkan maka haram dan kita diperintahkan untuk menjauhinya.