عَنْ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنْ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّهُ رَجُلٌ إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا فَفَتَحَ الرَّجُلُ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا (الموطأ ١٣٣٤)
Artinya; dari Ibnu Wal’ah Al-mishri ia bertanya kepada Abdullan bin abbas tentang perasan anggur, Abdullah bin Abbas menjawab, pernah seorang pemuda memberi hadiah kepada Rasulullah SAW berupa segelas arak, kemudian Rasulullah bertanya, tidakkah kamu tahu bahwa Allah telah mengharamkannya? Dia menjawab “tidak,” lalu laki-laki itu menyembunyikan wadah itu disampingnya. Rasulullah bertanya, kenapa engkau menyembunyikannya? Dia menjawab, “saya menyuruhnya untuk menjualnya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya apapun yang telah diharapkan untuk diminum maka haram untuk dijual. Pemuda itu lalu membuka kedua wadahnya lalu membuangnya. (HR Malik 1334)
Dari hadis ini dapat diambil banyak pelajaran bukan hanya tentang khamar saja, namun lebih luas daripada itu, rasulullah SAW bukan hanya menjelaskan tentang keharaman khamar, naumun beliau menjelaskan jauh lebih luas daripada itu, meliau menegaskan bahwa apapun yang haram untuk diminum atau dikonsumsi maka haram pula untuk diperjual belikan, baik dengan alas an apapun.