عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ فَلَمْ يُسْقَهَا (سنن الدرمي ١٩٩٨)
Artinya: dari Ibnu umar berkata, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa minum khamar di dunia, kemudian ia tidak bertobat, maka ia diharamkan darinya di akhirat dan tidak akan diberi minum darinya. (HR Addaramiy 1998)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa barang siapa yang meminum khamar di dunia kelak di akhirat ia tidak akan diberi minum dari khamar itu, dalam riwayat lain di jelaskan bahwa kelak di surga itu ada sungai-sungai yang mengalirkan arak/khamar yang bebas untuk diminum siapapun dan kapanpun kecuali mereka yang telah meminum khamar di dunia, namun jika dia bertaubat maka sesungguhnya Allah maha pengampun.