حَدَّثَنِي أَنَسٌ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَالْمَعْصُورَةَ لَهُ وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ لَهُ وَبَائِعَهَا وَالْمَبْيُوعَةَ لَهُ وَسَاقِيَهَا وَالْمُسْتَقَاةَ لَهُ (سنن ابن ماجه ٣٣٧٢)
Artinya: saya mendengar Anas bin Malik dia berkata: Rasulullah SAW melaknat sepuluh perkara dalam khamar, orang yang memerasnya, alat untuk emerasnya, orang yang membawanya, orang yang membawanya, orang yang minta dibawakan, penjualnya, orang yang dibelikan, yyang menuangkan dan yang minta di tuangkan. (HR Ibnu Majah 3372)
Hadis ini menjelaskan bagaimana kerasny tanggapn rasulullah tentang orang yang bersangkutan meminum khamar, secara spesifik Rasulullah telah melaknat hal-hal yang berkaitan dengan khamar, mulai dari tukang peras, alat peras, yang membawa, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan dan yang minta dituangkan. Semuanya berstatus sma dengan peminum khamar yaitu terlaknat.