عَنْ أَبِيهِ القامة أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ أَوْ طَارِقُ بْنُ سُوَيْدٍ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّا نَتَدَاوَى بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهَا دَاءٌ (سنن الترمذي ١٩٦٩)
Artinya: dari ayahnya Al-qamah bahwa ia pernah menyaksikan Nabi SAW dan Suwaid bin Thariq bertanya tentang khamar. Suwaid berkata sesungguhnya kemi menggunakannya sebagai obat. Maka rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya khamar itu bukanlah obat, melainkan ia adalah penyakit. (HR al-Tirmidzy 1969)
Hadis ini menjelaskan bagaimana keharaman kamar baik itu untuk dikonsumsi maupun untuk obta, karna tidak ada satupun zat yang ada didalam khamar yang dapat dijadikan sebagai obat. Menurut penelitian ilmiyah alkohol yang dikonsumsi itu atas merusak organ-organ yang ada didalam tubuh, karna panasnya za dari alcohol yang terkandung didalam khamar itu.