أَنَّ سُوَيْدَ بْنَ طَارِقٍ سَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ عَنْهَا أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّهَا دَوَاءٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَيْسَتْ دَوَاءً وَلَكِنَّهَا دَاءُ (سنن الدارمي ٢٠٠٣)
Artinya: sesungguh Suwaid bin Thariq pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai khamar. Lantas beliau melarang untuk membuatnya. Ia pun berkata sesungguhnya khamar dapat dijadikan obat. Maka Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya khamar bukanlah obat, melainkan penyakit. (HR al-Darami 2003)
Hadis ini menjelaskan bagaimana islam melarang pengukutnya untuk mengkonsumsi khamar, sekalipun dengan alas an untuk obat, dalam hadis ini juga Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa di dalam khamar itu tidak ada zat yang dapat di jadikan untuk obat, melainkan hanya penyakit yang terkandung didalamnya. Dalamk hadis ini Rasulullah SAW secara tidak langsung menyampaikan tentang pengharaman khamar, dampak negatif dari khamar, serta prioritas kesehatan, karna yang ada dalam khamar itu hanya penyakit.