عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ (سنن ابن ماجه ٣٣٦٦)
Artinya: dari Abi Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, pecandu khamar sama seperti penyembah berhala. (HR Ibnu Majah 3366)
Hadis ini membandingkan pecandu khamar dengan penyembah berhala, hal ini karena ada beberapa aspek yang sama, seperti:
- Pecandu khamar dapat ketergantun layaknya ketergantungan penyembah berhaka kepada berhalanya.
- Kehilangan kesadaran, pecandu khamar dapat kehilangan kesadaran atau mabuk setelah meminum khamar, hal ini sama dengan para penyembah berhala yang kehilangan kesadarannya dalam menyembah berhala, sehingga tidak mampu membedakan mana sesembahan yang layak di sembah dan mana yang tidak.
- Kerusakan, antara pecandu khamar dan penyembah berhala dapat menyebabkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain, seperti penyembah berhala yang dapat merusak iman dan moral sesorang.
Namun, tidak semata-mata kita boleh menyamakan status pecandu khamar dengan status penyembah berhala, tetapi lebih kepada menekankan bahy dari keduanya.