Larangan Mendekati Khamar


سَمِعْتُ خَبَّابَ بْنَ الْأَرَتِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِيَّاكَ وَالْخَمْرَ فَإِنَّ خَطِيئَتَهَا تَفْرَعُ الْخَطَايَا كَمَا أَنَّ شَجَرَتَهَا تَفْرَعُ الشَّجَرَ (سنن ابن ماجه ٣٣٦٣)

Artinya: hadis dari Khabbab bin Al-Art dari Rasulullah SAW, beliau berssabda: janganlah kamu mendekati khamar, sesungguhnya kesalahnnya akan bercabang-cabang dengan kesalahan lainnya, sebagaimana pohon dengan cabang-cabangnya yang lain. (HR Ibnu Majah 3363)

 


Hadis ini masih berkaitan erat dengan hadis sebelumnya, bahwa khamar itu akan menjadi kepala dari segala kejahatan-kejahatan yang ada, hal ini dikarenakan saat seseorang mengonsumsi khamar dan mabuk, maka disaat itu kesadarannya akan hilang, dan yang ia turuti hanya kehendak nafsunya saja, tanpa memikirkn apa konsekuensi dari yang dia lakukan. Maka tak jarang kita mendengar berita banyaknya kejahatan, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain saat pelakunya sedang berada dibawah pengaruh khamar/alkohol.