Tidak ada Alasan Untuk Mengkonsumsi Khamar


عَنْ دَيْلَمِ الْحِمْيَرِيِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضِ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ فِيهَا عَمَلًا شَدِيدًا وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْح نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلَادِنَا قَالَ هَلْ يُسْكِرُ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَاجْتَنِبُوهُ قَالَ قُلْتُ فَإِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَقَاتِلُوهُمْ (سنن أبي داود ٣١٩٨)

 

Artinya: hadis dari Dailim Al-Himsyiriy ia berkata bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, wahai Rasulullah sesungguhnya kami berada dinegri dingin, disana kami melakukan pkerjaan berat dan kami membuat minuman dari gandm ini agar kami kuat untuk melakukan pekerjaan dan tahan terhadap dinginnya negeri kami? Beliau menjawab: apakah hal itu memabukkan? Aku menjawab “iya” maka Rasulullah bersabda, jauhilah minuman tersebut! Aku katakana, orang-orang tidak meninggalkannya. Beliau bersabda, apabila mereka tidak meninggalkannya maka perangilah mereka. (HR Abi Daud 3198)

 


Hadis ini menunjukkan betapa tegasnya hukum islam terhadap hal-hal yang dapat memudharatkan, pada hadis ini nabi Muhammad SAW bukan hanya melarang untuk mengkonsumsi khamar apapun alasannya, namun beliau juga memerintahkan untuk bersikap tegas terhadapnya, hal ini karna khamar dapat menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri maupun bagi kehidupan umat beragama, karna khamar adalah gerbang dari segala dosa besar.