Larangan Minum Dari Bejana Bekas Tempat Khamar


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أَسْقِي أَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ وَأَبَا طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيَّ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ شَرَابًا مِنْ فَضِيخٍ وَتَمْرٍ قَالَ فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ يَا أَنَسُ قُمْ إِلَى هَذِهِ الْجِرَارِ فَاكْسِرْهَا قَالَ فَقُمْتُ إِلَى مِهْرَاسٍ لَنَا فَضَرَبْتُهَا بِأَسْفَلِهِ حَتَّى تَكَسَّرَتْ (الموطأ ١٣٣٥)

Artinya: dari Anas bin Malik berkata, aku menyuguhkan air minum dari perasan kurma muda dan kurma matang kepada Abu Ubaidah bin AL-Jarrah, Abu Thalhah Al-Anshari dan Ubay bin Ka’ab. Anas berkata, maka dating seseorang mengatakan bahwa arak telah diharamkan, Abu Thalhah berkata, wahai Anas berdiri dan hancurkanlah bejana-bejana ini. Anas berkata, maka aku berdiri menuju gentong milik kami dan memukul dari bagian bawahnya sampai pecah. (HR Malik 1335)

 


Hadis ini bermaksud untuk mengatakan kepada kita bahwa ada larangan untuk kembali menggunakan bejana, gentong tau bahkan gelas yang sebelumnya sudah pernah dipakai untuk membuat atau menyajikan khamar. Karna bisa saja apa yang terkandung di dalam khamar itu akan melekat pada bejana tersebut.