عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (صحيح مسلم ٣٧٣٥)
Artinya: hadis dari Ibnu umar dia berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (HR Muslim 3735)
Hadis ini menjelaskan betapa luasnya definisi dari khamar itu, rasulullah berkata bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar, ini bukan berarti khamar itu hanya dalam betuk minuman, jika difaham secara tekstuaal saja maka narkoba juga termasuk kedalam kategori khamar, karna dia memabukkan. Dan etanol/alkohol murni jika disalah gunakan maka juga akan menjadi khamar, karna dia dapat memabukkan, mabuk yang dimaksud adalah menghilangkan kesadaran baik sementara aau bersifat permanen.