Kurma Yang Masuk Kategori Khamar


عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ الْبُسْرُ وَالتَّمْرُ خَمْرٌ رَفَعَهُ الْأَعْمَشُ (سنن النيائ ٥٤٥٠)

Artinya: Dari mujarib bin ditzar ia berkata: aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Kurma muda dan kurma masak adalah khamar.

Hadis ini menegaskan bahwa campuran kurma yang kering dan kurma yang masak/busuk adalah termasuk khamar. Hal ini karena kurma jika telah terlalu masak atau bahkan busuk juga akan mengandung alkohol.