Hadis 8


عَنْ أَبِى مُوسَى – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « الْخَازِنُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِقُ  وَرُبَّمَا قَالَ الَّذِى يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا ، طَيِّبٌ نَفْسُهُ ، إِلَى الَّذِى أُمِرَ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ (رواه البخارى 2319  )

Artinya:     Hadis dari Abi Musa  Rasulullah Saw bersabda Bendahara yang amanah, yang menginfakkan – dan terkadang beliau bersabda: yang memberikan – apa yang diperintahkan kepadanya secara sempurna, penuh, dengan jiwa yang baik kepada orang yang diperintahkan (untuk menerimanya), maka ia adalah salah satu orang yang bersedekah (HR. Al- Bukhari No: )2319)

Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi setiap individu yang diamanahi untuk mengelola harta, baik itu harta pribadi, organisasi, maupun umat, agar senantiasa menjunjung tinggi sifat amanah, melaksanakan tugas dengan sempurna, dan melakukannya dengan hati yang ikhlas. Dengan demikian, ia tidak hanya menjalankan kewajibannya, tetapi juga berpotensi meraih pahala yang besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan disetarakan dengan pahala orang yang bersedekah. Hadis ini juga menjadi pedoman penting dalam memilih dan mempercayakan pengelolaan harta kepada orang-orang yang memiliki integritas dan dapat dipercaya.