عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَجَالِسُ بِالأَمَانَةِ إِلاَّ ثَلاَثَةَ مَجَالِسَ سَفْكُ دَمٍ حَرَامٍ أَوْ فَرْجٌ حَرَامٌ أَوِ اقْتِطَاعُ مَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ ».
Artinya: Hadis dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Majelis-majelis itu (dibangun) atas dasar amanah, kecuali tiga majelis: (majelis) menumpahkan darah haram, (majelis) menghalalkan kemaluan yang haram, atau (majelis) mengambil harta tanpa hak.” (HR. Abu Daud no. 4871)
Hadis yang mulia ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga amanah dalam sebuah perkumpulan atau majelis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan sebuah prinsip umum bahwa segala pembicaraan dan informasi yang disampaikan dalam sebuah majelis hendaknya dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan tanpa izin dari para pesertanya. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi, mencegah fitnah, dan membangun rasa saling percaya di antara anggota majelis.
Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian terhadap tiga jenis majelis di mana amanah tersebut tidak berlaku, bahkan dianjurkan untuk disebarluaskan demi mencegah terjadinya kemudaratan yang lebih besar