Hadis 37


عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ،أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:«لَا يَنْظُرِ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ» (رواه مسلم: ٣٣٨)

 

Terjemahan Hadis:
Dari Abdurrahman bin Abu Sa’id al-Khudri, dari ayahnya (yaitu Abu Sa’id al-Khudri),
bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki juga tidak boleh berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain, demikian pula perempuan dengan perempuan lain dalam satu kain (tanpa pembatas).”(HR. Muslim: 338)

Penjelasan Hadis :
Hadis ini menjelaskan larangan tegas dalam Islam terhadap melihat aurat sesama jenis tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, begitu pula perempuan terhadap sesama perempuan. Selain itu, beliau juga melarang dua orang laki-laki tidur bersama dalam satu kain tanpa pembatas yang memadai, atau dua perempuan melakukan hal serupa. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, kesopanan, dan mencegah potensi munculnya fitnah atau syahwat yang tidak terkontrol, bahkan di antara sesama jenis.

Hadis ini juga menjadi dasar penting dalam fiqih tentang batasan aurat dan interaksi fisik dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks berpakaian, mandi bersama, tidur bersama, dan lainnya. Dalam dunia modern, hal ini bisa diaplikasikan dalam aturan berpakaian di ruang ganti, kamar mandi umum, atau kamar tidur bersama, baik di asrama, rumah, atau tempat lainnya. Intinya, Islam sangat menekankan adab dalam menjaga privasi tubuh dan membentengi umat dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan godaan, baik terang-terangan maupun tersembunyi.