عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ خَيْرَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ اللَّدُودُ وَالسَّعُوطُ وَالْحِجَامَةُ وَالْمَشِىُّ وَخَيْرُ مَا اكْتَحَلْتُمْ بِهِ الإِثْمِدُ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ قَالَ وَكَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُكْحُلَةٌ يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلاَثًا فِى كُلِّ عَيْنٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَهُوَ حَدِيثُ عَبَّادِ بْنِ مَنْصُورٍ سنن الترمذى
Terjemhan Hadis :
Hadis dari Ibnu Abbas RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya sebaik-baik obat yang kalian gunakan adalah ladud (obat yang dimasukkan ke dalam mulut atau hidung), sa’uth (obat yang dihirup melalui hidung), hijamah (bekam), dan berjalan kaki. Dan sebaik-baik celak yang kalian gunakan adalah itsmid (jenis batu untuk celak), karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut (bulu mata). Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW memiliki sebuah tempat celak, dan beliau memakai celak darinya setiap kali akan tidur, tiga kali pada setiap mata .(H.R Tirmidzi: 2057)
Abu ‘Isa (at-Tirmidzi) berkata, Ini adalah hadits hasan gharib, dan merupakan haditsnya ‘Abbad bin Manshur.
Penjelasan Hadis :
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan perhatian terhadap pengobatan dan perawatan tubuh, baik yang bersifat pencegahan maupun penyembuhan. Dalam hadis ini, beliau menyebutkan beberapa metode pengobatan tradisional yang dikenal pada masa itu, seperti ladud (obat tetes melalui mulut), sa‘ūṭ (melalui hidung), hijamah (bekam), serta berjalan kaki, yang dalam konteks modern dapat dikaitkan dengan manfaat olahraga untuk kesehatan. Selain itu, beliau juga menganjurkan penggunaan itsmid (sejenis batu hitam yang dijadikan celak), yang memiliki manfaat kesehatan bagi mata memperjelas penglihatan dan menumbuhkan bulu mata.
Kebiasaan Nabi bercelak dengan itsmid sebelum tidur sebanyak tiga kali pada setiap mata menunjukkan perhatian beliau pada kebersihan dan kesehatan mata, sekaligus menjadi teladan bahwa menjaga tubuh dan penampilan adalah bagian dari ajaran Islam. Penilaian Imam Tirmidzi bahwa hadis ini “hasan gharib” menunjukkan bahwa meskipun sanadnya terbatas pada satu jalur (gharib), tetapi isinya dapat diterima dan diamalkan, khususnya dalam perkara kesehatan yang tidak bertentangan dengan ilmu medis kontemporer. Hadis ini menjadi bukti bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan jasmani sebagai bagian dari menjaga amanah tubuh yang Allah titipkan.