عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَلِىٍّ – يَعْنِى ابْنَ شَيْبَانَ – عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ بَاتَ عَلَى ظَهْرِ بَيْتٍ لَيْسَ لَهُ حِجَارٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّ
( رواه أبى داود: ٥٠٤٣)
Terjemahan Hadis:
Hadis dari Abdurrahman bin ‘Ali maksudnya Ibnu Syaiban dari ayahnya, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda:”Barang siapa bermalam di atas atap rumah yang tidak memiliki pelindung (pagar/penghalang), maka sungguh lepaslah jaminan darinya (perlindungan tanggung jawab dari Allah atau masyarakat).”(HR. Abu Daud: 5043)
Penjelasan Hadis
Hadis ini merupakan peringatan dari Rasulullah SAW agar seseorang tidak bermalam atau tidur di tempat yang berbahaya, seperti di atas atap rumah yang tidak memiliki pelindung atau pagar pengaman. Ungkapan “بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ” bermakna bahwa orang tersebut telah menempatkan dirinya dalam bahaya dengan sengaja, sehingga ia tidak lagi berada dalam tanggungan jaminan atau perlindungan—baik dari Allah maupun dari sesama muslim dalam konteks tanggung jawab sosial. Hal ini menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa, dan seseorang tidak diperbolehkan menyebabkan mudarat terhadap dirinya sendiri. Maka, tidur di atas atap tanpa pagar sangat berisiko untuk jatuh dan mencelakakan diri, dan tindakan tersebut termasuk bentuk kelalaian yang tidak patut dilakukan. Hadis ini menunjukkan bahwa mengambil langkah pencegahan demi keselamatan diri adalah bagian dari ajaran Islam, dan siapapun yang