Larangan Puasa Wishal (Menyambung Puasa Tanpa Berbuka)


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَاصَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَاصَلَ النَّاسُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَنَهَاهُمْ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى (رواه البخاري: ١٧٨٨)

Artinya:  hadis dari ‘Abdullah RA bahwa Nabi SAW melaksanakan puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka) lalu orang-orang mengikutinya yang mengakibatkan mereka kepayahan. Maka Beliau melarang mereka melakukannya. Namun mereka berkata: “Tetapi, bukankah engkau melakukan puasa wishal?” Beliau bersabda: “Aku tidak sama dengan keadaan kalian karena aku senantiasa diberi makan dan minum.”(HR al-Bukhari: 1788)

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan wiṣāl, yaitu berpuasa terus-menerus tanpa berbuka di antara dua hari. Melihat itu, para sahabat pun ikut berpuasa seperti beliau, namun akhirnya mereka merasa berat dan kesulitan. Maka Nabi SAW melarang mereka untuk melanjutkan puasa wiṣāl. Ketika para sahabat bertanya mengapa beliau sendiri tetap melakukannya, Nabi SAW menjelaskan bahwa kondisi beliau tidak sama seperti mereka, karena beliau mendapatkan makanan dan minuman secara ghaib dari Allah SWT. Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi memiliki kekhususan dalam beberapa hal yang tidak diberlakukan kepada umatnya, dan juga menunjukkan bahwa Islam memudahkan umatnya dalam beribadah tanpa membebani di luar kemampuan.