larangan puasa setelah Ramadan kecuali puasa kafarat


حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَا صِيَامَ بَعْدَ رَمَضَانَ إِلَّا صِيَامُ كَفَّارَةِ الْمُدَامَةِ(رواه ابن ماجه:١٧٣٥)

Artinya: hadis dari Umar bin Khattab RA, ia berkata: ‘Tidak ada puasa setelah Ramadan kecuali puasa kafarat (untuk menebus pelanggaran)’. (HR Ibnu Majah: 1735)

Hadis ini menjelaskan bahwa puasa yang dilakukan setelah bulan Ramadan adalah puasa kafarat (puasa yang dilakukan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran), misalnya seperti puasa kafarat bagi orang yang berbuka puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan (seperti sakit atau haid). Hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada puasa yang lebih utama setelah Ramadan kecuali puasa yang berkaitan dengan kewajiban atau pengganti atas pelanggaran yang dilakukan selama bulan puasa.