عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَصُومُ الْعَبْدُ يَوْمًا وَاحِدًا وَهُوَ غَائِبٌ عَنْ سَيِّدِهِ إِلَّا بِإِذْنِ سَيِّدِهِ(رواه أبو داود: ٢٥٢٦)
Artinya: hadis dari Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Seorang budak tidak boleh berpuasa satu hari pun saat ia tidak bersama tuannya, kecuali dengan izin dari tuannya.” (HR abu Dawud: 2526)
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang hamba yang berada di bawah perintah tuannya tidak boleh berpuasa secara mandiri pada suatu hari, kecuali jika mendapatkan izin terlebih dahulu dari tuannya. Hal ini menunjukkan pentingnya untuk menghormati otoritas dan kepemilikan yang ada dalam hubungan antara majikan dan pekerja pada masa itu. Dalam konteks ini, puasa seorang hamba dianggap sebagai kewajiban yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan izin majikannya. Hadis ini juga menunjukkan prinsip penting dalam Islam, yaitu mematuhi kewajiban terhadap orang yang memiliki otoritas atas diri kita, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.