larangan berpuasa sunnah jika masih memiliki utang puasa wajib


سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا تَصُومُوا سُنَّةً وَأَنْتُمْ قَدْ تَفَرَّطْتُمْ فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ (رواه مالك: ٦٨٨)

Artinya:  Telah menceritakan kepada kami Malik, dari Zuhayr bin Muhammad, dari Sa‘īd bin Abī Sa‘īd, dari Sa‘īd bin ‘Umair, bahwa ‘Umar bin Qays berkata: ‘Saya mendengar ‘Abdallāh bin ‘Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian berpuasa sunnah jika kalian masih memiliki utang puasa Ramadan. (HR Malik:  688)

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk berpuasa sunnah ketika mereka masih memiliki kewajiban puasa yang belum dilaksanakan, khususnya puasa qadha Ramadan. Puasa qadha Ramadan adalah puasa yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang belum dapat menyelesaikan puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu (misalnya sakit, perjalanan, atau haid).

Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam bahwa lebih penting untuk menuntaskan kewajiban qadha Ramadan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah. Hal ini menunjukkan prioritas dalam menjalankan ibadah puasa, yaitu memastikan kewajiban yang ditinggalkan (seperti qadha Ramadan) dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa sunnah.