عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي صَوْمِ الدَّهْرِ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ (رواه النسائي: ٢٣٤٠)
Artinya: hadis dari Qatadah dia berkata: aku mendengar Mutharrif bin ‘Abdullah bin Asy Syakhkhir menceritakan dari bapaknya bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang puasa Dahr (puasa sepanjang masa): “Dia tidak dihitung berpuasa dan tidak berbuka.” (HR Nasa’i: 2340)
Hadis ini menjelaskan bahwa puasa sepanjang tahun secara terus-menerus bukanlah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW menggambarkan orang yang berpuasa terus-menerus sepanjang tahun seolah-olah “tidak berpuasa dan tidak berbuka,” yang menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak mendapatkan keutamaan puasa yang sebenarnya dan juga kehilangan kesempatan menikmati keringanan yang Allah berikan. Islam mengajarkan keseimbangan antara beribadah dan menjaga hak tubuh, keluarga, dan tugas sosial. Hadis ini memperlihatkan bahwa dalam beribadah, Islam menekankan moderasi dan menghindari sikap berlebihan yang bisa melemahkan fisik dan semangat hidup.